Nama domain harus sesuai denganĀ kriteria penamaan.
Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, videĀ Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
Persyaratan Khusus:
.ac.id:
KTP Penanggung Jawab
SK Depdiknas Pendirian Lembaga
Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
.co.id:
KTP Penanggung Jawab
SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
Kepemilikan Merk (bila ada)
.net.id:
KTP Penanggung Jawab
SIUP/TDP* atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
Kepemilikan Merk (bila ada)
Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
.web.id & .my.id :
KTP Penanggung Jawab
.sch.id:
KTP Penanggung Jawab
Surat Permohonan Kepala Sekolah
Surat Kuasa
.or.id:
KTP Penanggung Jawab
Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
.desa.id:
KTP Penanggung Jawab
Surat permohonan pengajuan nama domain .desa.id yang ditandatangani kepala desa atau sekretaris desa
.go.id:
KTP Penanggung Jawab
Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
Surat kuasa
.biz.id:
KTP Penanggung jawab
NPWP Pribadi
Kami baru akan melakukan registrasi domain .id bila semua syarat telah terpenuhi terlebih dahulu. Proses pendaftaran domain .id memakan waktu lebih lama yakni sekitar 1-3 hari kerja.